Senin, 09 April 2012

pengertian metodologi penelitian


BAB IPENGERTIAN METODOLOGI PENELITIAN,BERPIKIR DAN BERSIKAP ILMIAH SERTA URGENSI METODOLOGI PENELITIAN DALAM PENGEMBANGAN IPTEK

A.    Pengertian Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian adalah kata majemuk, terdiri atas dua kata, metodologi dan penelitian. Kata metodologi berasal dari kata Yunani, methodos yang berarti cara, dan logos yang berarti ilmu, sehingga metodologi dapat diartikan dengan suatu disiplin yang berhubungan dengan metode, peraturan, kaedah yang diikuti dalam ilmu pengetahuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata metode mengandung arti cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuatu yang dikehendaki. Sedangkan mengandung arti ilmu tentang metode.Secara singkat metodologi dapat juga diartikan :
• Sekumpulan peraturan, kegiatan dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu.
• Studi atau analisis teoretis mengenai suatu cara/metode.
• Cabang ilmu logika yang berkaitan dengan prinsip umum pembentukan pengetahuan (knowledge).
• Secara praktis, Metodologi = metode = cara = teknik = prosedur.
Secara etimologi, penelitian berasal dari bahasa Inggris research (re berarti kembali dan search berarti mencari). Dengan demikian research berarti mencari kembali. Penelitian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan suatu sistematika. Penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporannya.
Sedangkan dalam bahasa indonesia Kata penelitian berasal dari kata teliti yang mendapat awalan pe dan akhiran an. Kata teliti mengandung arti cermat, seksama, hati-hati, dan ingat-igat. Sedangkan kata penelitian diartikan dengan pemeriksaan atau penyelidikan yang teliti. Juga berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.


Beberapa pakar lain memberikan definisi penelitian sebagai berikut:
1.      David H Penny
Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
2.      Suprapto
Penelitian adalah penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan fakta –fakta atau prinsip-prisip dengan sabar, hati-hati, serta sistematis.
3.      Sutrisno Hadi
Sesuai dengan tujuannya, penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembaggkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
4.      Mohammad Ali
Penelitian adalah suatu cara untuk memahami sesuatu melalui penyelidikan atau asaha mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali sehingga diperoleh pemecahannya.
Metodologi penelitian adalah ilmu mengenai jalan yang dilewati untuk mencapai pemahaman dengan syarat ketelitian dalam arti kebenarannya harus dapat dipercayai.
Menurut Noeng Muhadjir, metodologi peneitian adalah ilmu yang mempelajari tentang metode-metode penelitian, ilmu tentang alat-alat dalam penelitian, yaitu alat-alat untuk mencari kebenaran.
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan informasi dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Secara umum metode penelitian diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh indera manusia. Empiris berarticara-cara yan dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehigga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan. Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.
Metode penelitian dapat diartikan sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan dan dibuktikan, suatu pengetahuan tertentu sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi masalah dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metodologi penelitian adalah arti ilmu tentang cara-cara yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas pengetahuan yang sudah ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah ada itu dengan cara yang dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali kebenarannya.

B.     Berfikir dan Bersikap Ilmiah
Plato berpendapat bahwa “Pikir itu adalah organ yang hanya berkaitan denga ide-ide murni, artinya tidak ada hubungannya dengan pengindraan karena pengindraan adalah fungsi badan rendah. Sementara Edward De Bono berakata bahwa Pikiran itu adalah seuatu sistem pembuat pola, sistem informasi dari pikiran pekerja untuk menciptakan dan mengenal pola-pola tersebut, prilaku ini tergantung pada susunan fungsional dari sel-sel urat saraf dalam otak. Sedangkan ilmiah artinya berdasarkan ilmu pengetahuan, ilmiah adalah bentuk kata sifat dari ilmu, ilmu berasal dari bahasa arab yang artinya tahu, jadi ilmu secara etimologis berarti ilmu pengetahuan sedangkan secara terminologi ilmu adalah semacam pengetahuan yang mempunyai ciri khas dan pensyaratan tertentu, berbeda dengan pengetahuan biasa.
Jadi berpikir ilmiah merupakan tahapan ketiga setelah kita berpikir biasa dan berpikir logis. Namun perlu dipahami bahwa pengetahuan ilmiah bukanlah sejenis barang yang sudah siap yang muncul dari dunia fantasi akan tetapi pengetahuan ilmiah merupakan hasil proses belajar dan proses berpikir secara radikal terhadap sekumpulan pengetahuan-pengetahuan tertentu yang relevan dan sejenis yang universal dan kumulatif karena begitu rumitnya suatu ilmu dan karena persoalannya yang kompleks menuntut untuk dipecahkan guna memperolah kebenaran.
Menurut Baharuddin mengemukakan bahwa sikap ilmiah pada dasarnya adalah sikap yang diperlihatkan oleh para Ilmuwan saat mereka melakukan kegiatan sebagai seorang ilmuwan. Dengan perkataan lain  kecendrungan individu  untuk bertindak atau berprilaku  dalam memecahkan suatu masalah secara sistematis melalui langkah-langkah ilmiah. Beberapa sikap ilmiah dikemukakan oleh Mukayat Brotowidjoyo yang biasa dilakukan para ahli dalam menyelesaikan masalah berdasarkan metode ilmiah, antara lain sikap ingin tahu, sikap kritis, sikap obyektif, sikap menghargai karya orang lain, sikap terbuka, dll.
Berpikir ilmiah bararti melakukan kegiatan analisis dalam menggunakan logika secara ilmiah. Pada hakikatnya berpikir secara ilmiah merupakan gabungan antar apenalaran secara deduktif dan induktif.

C.    Urgensi Metodologi Penelitian dalam Pengembangan IPTEK
Seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia, maka dirasakan emakin banyak dan kompleks problem yang dihadapi, yang kesemuanya membutuhkan pemecahan sebagai solusi yang dianggap tepat untuk pemasalahan tersebut. Untuk itu diadakanlah berbagai penelitian agar dapat dimanfaatkan hasilnya bagi kepentingan hidup manusia. Melalui penelitian dapat dirancang berbagai teknologi yang dapat membantu dan mempermudah hidup manusia, seperti komputer, satelit, tv dan sebagainya. Dengan hasil penelitian yang ada berkembanglah ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan berbagai sektor kehidupan manusia, sehingga taraf hidup manusia dapat meningkat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu pengetahuan berfungsi secara praktis berfungsi sebagai perbaikan dan kemajuan kehidupan manusia, sedangkan secara teoritis sebagaimana yang dikemukakan Braithwaite ilmu berfungsi untuk menetapkan hukum-hukum umum meliputi prilaku, kejadian dan objek yang dikaji.
Metodologi penelitian sangat erat hubungannya dengan perkembangan IPTEK, dikarenakan dalam perkembangan IPTEK di butuhkan proses yang membutuhkan data atau fakta yang mendukung.
Kemajuan IPTEK tidak jauh dari penelitian, dimana dalam penelitian membutuhkan komunikasi untuk suatu proses mengalihkan suatu ide dari sumber ke satu penerima atau lebih dengan maksud dapat merubah perilaku, persepsi tentang sesuatu. Komunikasi di tekankan sebagai pemindahan ide, gagasan, lambang dan didalam prose situ melibatkan orang lain dalam suatu penelitian.
IPTEK dapat berperan sebagai media dalam penelitian yaitu dengan perkembangan IPTEK seorang peneliti dapat mempulikasikan temuanya kepada masyarakat banyak, serta begitu juga sebaliknya yaitu dengan penelitian para peneliti atau ilmuan dapat membuat suatu teknologi sebagai sarana untuk kemudahan masyarakat, sehingga dengan begitu IPTEK akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA

·         Sugono Bambang.Metodologi Penelitian Hukum.2011.Raja Grafindo Pustaka.Jakarta.
·         Suriasumantri Jujun.Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer.2007.Pustaka Sinar Harapan.Jakarta.
·         Britannica Concise Encyclopedia (www.answers.com, accessed on Sep, 4, 2007)
·         Shamoo A and Resnik D. 2003. Responsible Conduct of Research, New York: Oxford University Press.

Selasa, 17 Januari 2012

basis sosiologi


BASIS SOSIAL HUKUM  SERTA HUKUM DAN KEKUATAN –KEKUATAN SOSIAL

A.    PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM

Paradigma sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala –gejala  sosial lainnya.berikut akan dikemukakan pengaruh timbal balik tersebut.

1.      Kelompok-kelompok sosial hukum

Kelompok-kelompok sosial yang dimaksud adalah  suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh dua orang atau lebih yang diatur oelh suatu hukum .sebagai contoh yayasan masyarakat indonesia baru (YAMIMBA).hukumnya adalah anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga.

2.      Lembaga sosial yang di maksud adalah suatu lembaga yang diakui keberadaanya didalam masyarakat.sebagi contoh:
-          Desa                      :hukumnya  adalah Undang –Undang tentang pemerintahan daerah
-          Perkawinan                       :hukumnya adalh UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
-          Waris                     :hukum adat dan hukum islam
-          Wakaf                   hukum adat ,hukum islam ,dam UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf

3.      Stratifikasai  hukum

Straifikasi dimaksud adalah pelapisan sosial yang ada dalam masyarakat. Namun, stratifikasi dimaksud tetap memperhatikan pasa-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai persamaan dihadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945, yaitu hukum tidak membeda-bedakan meskipun kenyataan nya ada lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat.

4.      Kekuasaan dan kewenangan hukum

Kekuasaan dan kewenangan dimaksud diatur oleh hukum. Sebagai contoh dapa diungkapkan bahwa Presiden, kekuasaan dan kewenangannya diatur oleh UUD 1945.

5.      Interaksi sosial hukum

Interaksi sosial dimaksud, hukum berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial.

6.      Perubahan-perubahan sisoal hukum

Perubahan sosial dimaksud adalah:
a.       Perubahan sosial mempengaruhi perubahan hukum seperti UUD No 1 Tahun 1974.
b.      Perubahan hukum menimbulkan perubahan sosial seperti UUD Narkotika tahun 1976 sebagai perubahan dari ketentuan peninggalan Belanda, dimana bukan hanya pemadat tetapi juga penanam dan pengedar mendapat juga hukumman yang berat.

7.      Masalah sosial hukum

Masalah sosial dimaksud adalah hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumnya: KUHP dan Acara hukum Pidana.

Atas hal-hal tersebut dapat di susun suatu paradigma sosiologi hukum yang ruang lingkupnya adalah pengaruh timbal balik antara antara hukum dan gejala  sosial lainnya.
           
            Sebagai bahan perbandingan maka akan di ketengahkan paradigma lainnya ,yang dikemukakan marc galanter,galanter mengatakan bahwa sesuatu paradigma berfungsi sebagai lensa bagaimana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.

B.     HUKUM SEBAGAI TINGKAH LAKU SOSIAL

Dari berbagai kelompok-kelompok tanpa suatu bentuk pola dapat memiliki dampak yang tidak teratur. Seorang pengamat yang terlatih seperti Sajibto Raharjo dan Ahmad Ali, memberikan suatu petunjuk yang tegas mengenai adanya suatu sistem teknik dan sistem perekonomian yang kompleks. Ternyata penduduk memiliki organisasi yang terperinci dalam mengelompokkan tugas dan dalam pembagian fungsi sosial yang sudah ditentukan lebih dahulu.kelompok-kelompok kecil melakukan kegiatan-kegiatan secara bersama untuk mencapai tujuan-tujuan yang sama, setiap orang sudah mempunyai peran khusus tertentu,beberapa tingkah laku ang dilakukan secara berulang-ulang, tetapi tidak dapat diramalkan sebelumnya mengenai terjadinya ketidakseriusan dalam melakukan suatu pekerjaan. Oleh karena itu dalam setiap tindakan terhadap suatu dualisme sosiologis, yaitu disatu pihak yang melakukan tukar menukar jasa dan fungsi saling mengawasi sarana pemenuhan dan kejujuran tindakan pihak lain.

Dalam sistem ekonomi dan kegiatan-kegiatan lain merupakan tingkah laku sosial dari penduduk asli yang didasarkan pada suatu tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama, secara mental telah dipilih dan seimbang dalam jangka panjang.


C.    HUKUM DAN KEWENANGAN

Bila penyelidikan terhadap hukum didalam masyarakat dimulai dari kelompok kecil, yaitu yang merupakan molekul-molekul dari kehidupan sosial dan peran mereka sendiri-sendiri. Oleh karena itu, bila diajukan suatu tujuan kelompok yang jelas dalam lingkungan yang stabil, maka dapat dijumpai pengulangan tingkah laku dan hubungan timbal balik pada anggota masyarakat dalam jumlah yang tinggi sehingga pola hubungan bal balik antara peran yang satu dengan peran komplemennya dapat diramalkan. Akan tetapi keberadaan suatu kelompok dalam suatu keadaan tertentu adalah sangat singkat.kelompok itu bergerak dalam tahap-tahap kehidupan,melakukan penampilan ,mengundurkan diri ketepi ,selanjutnya dari sana terjun kejalan-jalan yang kemudian membentuk kelompok-kelompok baru yang lain.eksisten yang berlatar belakang masyarakat diperoleh pada tingkatan yang tinggi dalam interaksi diantara anggota-anggotanya.sifat instrumental teletak pada saling ketergantungan dari fungsi-fungsi khusus anggota-anggotanya yang di butuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan bersama.
            Dapat dilihat dari kenyataan diatas bahwa individu adalah suatu unit terkecil dalam melanjutkan interaksi dengan yang lain ,mula-mula dalam keluarganya ,dan kemudian sebagai anggota keompoksosial yang lain.sumberdari rasa terimakasihnya mungkin adalah kegiatan kelompok itu sendiri ,atauhal itu dapat ditemukan dalam cara kelompok itu mempengaruhi atau  mengubah tempat kelompok itu berfunsi ,apabila akibat yang terakhir adalah tujuan dari ppartisipasi didalam kelompok.bila dilihat dari aspek tingkah laku manusia ,pelimpahan wewenang mencakup komunikasi antara seorang pemimpin dengan orang lain berdasarkan keputusan ,bahwa orang lain itu akan bertanggung jawab untuk mencapai suatu bagian dari tujuan yang luas untuk menjadi tanggung jawab dari pemimpin itu.

D.    HUKUM DAM KEKUATAN –KEKUATAN SOSIAL
Didalam masyarakat terdapat kekuatan –kekuatan sosial yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan ,tujuan tersebut dapat bermaksud baik dan tidak baik bagi masyarakat.bagi hukum yang penting untuk diperhatikan adalah penggunaan kekuatan sosial yang merugikan negara dan masyarakat.
1.      Kekuatan uang
2.      Kekuatan politik
3.      Kekuatan masa
4.      Teknologi baru


E.     MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEMAHAMI BEKERJANYA HUKUM DIDALAM MASYARAKAT
Untuk bekerjanya hukum fungsi hukum dapat diamati dari beberapa sundut pandang seperti yang sebagian telah dikemukakan yaitu:
1.      Fungsi sosial sebagai sosial kontrol

Fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan masyarakat atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan ,perintah-perintah ,pemindanaan ,dan ganti rugi.

Penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat adalah pranata hukum berfungsi bersama pranata lainya dalam melakukan pengendalian sosial.selain itu pranata hukum itu pasif yaitu hukum menyesuai kan dengankenyataan sosial dalm masyarakat,oleh karena itu ,terlaksana atau tidaknya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial amat ditentukan oleh faktor aturan hukum dan faktor pelaksanaan hukum.

2.      Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
3.      fungsi hukum sebagai simbol
4.      fungsi hukum sebagai alat politik
5.      fungsi hukum sebagai alat integrasi
manfaat kajian sosiologi hukum terhadap bekerjanya hukum didalam masyarakat sehingga ditemukan fungsi-fungsi hukum dalam mengatur warga masyarakat dalam berinteraksi seorang atau kelompok dengan orang atau kelompok lain.