Selasa, 17 Januari 2012

basis sosiologi


BASIS SOSIAL HUKUM  SERTA HUKUM DAN KEKUATAN –KEKUATAN SOSIAL

A.    PARADIGMA SOSIOLOGI HUKUM

Paradigma sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala –gejala  sosial lainnya.berikut akan dikemukakan pengaruh timbal balik tersebut.

1.      Kelompok-kelompok sosial hukum

Kelompok-kelompok sosial yang dimaksud adalah  suatu aktivitas yang dilaksanakan oleh dua orang atau lebih yang diatur oelh suatu hukum .sebagai contoh yayasan masyarakat indonesia baru (YAMIMBA).hukumnya adalah anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga.

2.      Lembaga sosial yang di maksud adalah suatu lembaga yang diakui keberadaanya didalam masyarakat.sebagi contoh:
-          Desa                      :hukumnya  adalah Undang –Undang tentang pemerintahan daerah
-          Perkawinan                       :hukumnya adalh UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan
-          Waris                     :hukum adat dan hukum islam
-          Wakaf                   hukum adat ,hukum islam ,dam UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf

3.      Stratifikasai  hukum

Straifikasi dimaksud adalah pelapisan sosial yang ada dalam masyarakat. Namun, stratifikasi dimaksud tetap memperhatikan pasa-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai persamaan dihadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945, yaitu hukum tidak membeda-bedakan meskipun kenyataan nya ada lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat.

4.      Kekuasaan dan kewenangan hukum

Kekuasaan dan kewenangan dimaksud diatur oleh hukum. Sebagai contoh dapa diungkapkan bahwa Presiden, kekuasaan dan kewenangannya diatur oleh UUD 1945.

5.      Interaksi sosial hukum

Interaksi sosial dimaksud, hukum berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial.

6.      Perubahan-perubahan sisoal hukum

Perubahan sosial dimaksud adalah:
a.       Perubahan sosial mempengaruhi perubahan hukum seperti UUD No 1 Tahun 1974.
b.      Perubahan hukum menimbulkan perubahan sosial seperti UUD Narkotika tahun 1976 sebagai perubahan dari ketentuan peninggalan Belanda, dimana bukan hanya pemadat tetapi juga penanam dan pengedar mendapat juga hukumman yang berat.

7.      Masalah sosial hukum

Masalah sosial dimaksud adalah hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumnya: KUHP dan Acara hukum Pidana.

Atas hal-hal tersebut dapat di susun suatu paradigma sosiologi hukum yang ruang lingkupnya adalah pengaruh timbal balik antara antara hukum dan gejala  sosial lainnya.
           
            Sebagai bahan perbandingan maka akan di ketengahkan paradigma lainnya ,yang dikemukakan marc galanter,galanter mengatakan bahwa sesuatu paradigma berfungsi sebagai lensa bagaimana seseorang akan dapat menelaah gejala hukum secara seksama.

B.     HUKUM SEBAGAI TINGKAH LAKU SOSIAL

Dari berbagai kelompok-kelompok tanpa suatu bentuk pola dapat memiliki dampak yang tidak teratur. Seorang pengamat yang terlatih seperti Sajibto Raharjo dan Ahmad Ali, memberikan suatu petunjuk yang tegas mengenai adanya suatu sistem teknik dan sistem perekonomian yang kompleks. Ternyata penduduk memiliki organisasi yang terperinci dalam mengelompokkan tugas dan dalam pembagian fungsi sosial yang sudah ditentukan lebih dahulu.kelompok-kelompok kecil melakukan kegiatan-kegiatan secara bersama untuk mencapai tujuan-tujuan yang sama, setiap orang sudah mempunyai peran khusus tertentu,beberapa tingkah laku ang dilakukan secara berulang-ulang, tetapi tidak dapat diramalkan sebelumnya mengenai terjadinya ketidakseriusan dalam melakukan suatu pekerjaan. Oleh karena itu dalam setiap tindakan terhadap suatu dualisme sosiologis, yaitu disatu pihak yang melakukan tukar menukar jasa dan fungsi saling mengawasi sarana pemenuhan dan kejujuran tindakan pihak lain.

Dalam sistem ekonomi dan kegiatan-kegiatan lain merupakan tingkah laku sosial dari penduduk asli yang didasarkan pada suatu tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama, secara mental telah dipilih dan seimbang dalam jangka panjang.


C.    HUKUM DAN KEWENANGAN

Bila penyelidikan terhadap hukum didalam masyarakat dimulai dari kelompok kecil, yaitu yang merupakan molekul-molekul dari kehidupan sosial dan peran mereka sendiri-sendiri. Oleh karena itu, bila diajukan suatu tujuan kelompok yang jelas dalam lingkungan yang stabil, maka dapat dijumpai pengulangan tingkah laku dan hubungan timbal balik pada anggota masyarakat dalam jumlah yang tinggi sehingga pola hubungan bal balik antara peran yang satu dengan peran komplemennya dapat diramalkan. Akan tetapi keberadaan suatu kelompok dalam suatu keadaan tertentu adalah sangat singkat.kelompok itu bergerak dalam tahap-tahap kehidupan,melakukan penampilan ,mengundurkan diri ketepi ,selanjutnya dari sana terjun kejalan-jalan yang kemudian membentuk kelompok-kelompok baru yang lain.eksisten yang berlatar belakang masyarakat diperoleh pada tingkatan yang tinggi dalam interaksi diantara anggota-anggotanya.sifat instrumental teletak pada saling ketergantungan dari fungsi-fungsi khusus anggota-anggotanya yang di butuhkan untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan bersama.
            Dapat dilihat dari kenyataan diatas bahwa individu adalah suatu unit terkecil dalam melanjutkan interaksi dengan yang lain ,mula-mula dalam keluarganya ,dan kemudian sebagai anggota keompoksosial yang lain.sumberdari rasa terimakasihnya mungkin adalah kegiatan kelompok itu sendiri ,atauhal itu dapat ditemukan dalam cara kelompok itu mempengaruhi atau  mengubah tempat kelompok itu berfunsi ,apabila akibat yang terakhir adalah tujuan dari ppartisipasi didalam kelompok.bila dilihat dari aspek tingkah laku manusia ,pelimpahan wewenang mencakup komunikasi antara seorang pemimpin dengan orang lain berdasarkan keputusan ,bahwa orang lain itu akan bertanggung jawab untuk mencapai suatu bagian dari tujuan yang luas untuk menjadi tanggung jawab dari pemimpin itu.

D.    HUKUM DAM KEKUATAN –KEKUATAN SOSIAL
Didalam masyarakat terdapat kekuatan –kekuatan sosial yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan ,tujuan tersebut dapat bermaksud baik dan tidak baik bagi masyarakat.bagi hukum yang penting untuk diperhatikan adalah penggunaan kekuatan sosial yang merugikan negara dan masyarakat.
1.      Kekuatan uang
2.      Kekuatan politik
3.      Kekuatan masa
4.      Teknologi baru


E.     MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM UNTUK MEMAHAMI BEKERJANYA HUKUM DIDALAM MASYARAKAT
Untuk bekerjanya hukum fungsi hukum dapat diamati dari beberapa sundut pandang seperti yang sebagian telah dikemukakan yaitu:
1.      Fungsi sosial sebagai sosial kontrol

Fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan masyarakat atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan ,perintah-perintah ,pemindanaan ,dan ganti rugi.

Penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat adalah pranata hukum berfungsi bersama pranata lainya dalam melakukan pengendalian sosial.selain itu pranata hukum itu pasif yaitu hukum menyesuai kan dengankenyataan sosial dalm masyarakat,oleh karena itu ,terlaksana atau tidaknya fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial amat ditentukan oleh faktor aturan hukum dan faktor pelaksanaan hukum.

2.      Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
3.      fungsi hukum sebagai simbol
4.      fungsi hukum sebagai alat politik
5.      fungsi hukum sebagai alat integrasi
manfaat kajian sosiologi hukum terhadap bekerjanya hukum didalam masyarakat sehingga ditemukan fungsi-fungsi hukum dalam mengatur warga masyarakat dalam berinteraksi seorang atau kelompok dengan orang atau kelompok lain.      

2 komentar: